Kabupaten
Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang,
diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang
berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk
Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3
(tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang
terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan
terbentuk pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri,
mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri
dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung
menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah
pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4. Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat
reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung
Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam
rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada
tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan.
Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan
kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian
didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK
Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur
Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun
2001.
5. Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan
Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan
Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi
2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah
Kabupaten Pesawaran.
6. Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian
diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI
IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang
tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004
tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November
2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan
Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November
2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan
Kabupaten Pesawaran.
Berkat
kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan
masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah
menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang
mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
- Keputusan DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
- Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
- Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
- Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
- Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
- Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
- Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari
beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR
RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan
yaitu:
1.
Kecamatan Gedong Tataan.
2.
Kecamatan Negeri Katon.
3.
Kecamatan Tegineneng.
4.
Kecamatan Way Lima.
5.
Kecamatan Padang Cermin.
6.
Kecamatan Punduh Pedada.
7.
Kecamatan Kedondong
Kemudian
sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007
Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor :
135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri
dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian
pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M
sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan
penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia.
Demikian
sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.
Sumber: http://pesawarankab.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar