Zaman Pemerintahan Belanda
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi / Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu :
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu :
Sumber : http://www.lampungtimurkab.go.id
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi / Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu :
- Onder Distrik Sukadana.
- Onder Distrik Labuan Maringgai.
- Onder Distrik Gunung Sugih.1
Masing-masing
Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu
Demang untuk mengkoordinir pesirah. Masing-masing onder Distrik terdiri dari
marga-marga, yaitu :
Onder
Distrik Sukadana
terdiri dari :
- Marga Sukadana
- Marga Tiga
- Marga Nuban
- Marga Unyai Way Seputih
Onder
Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari :
- Marga Melinting
- Marga Sekampung Ilir
- Marga Sekampung Udik
- Marga Subing Labuhan
Onder
Distrik Gunung Sugih1 terdiri dari :
- Marga Unyi
- Marga Subing
- Marga Anak Tuha
- Marga Pubian
Zaman Pemerintahan Jepang (1942-1945)
Wilayah
Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakan wilayah Bun Shu
Metro, yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan
kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho.
Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala
kampung.
Zaman Kemerdekaan
Setelah
Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945,
maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh
seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin
dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948. Itulah sebapnya ditinjau dari
perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas
Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.
Kejadian-Kejadian
yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga
yaitu :
- Marga Terusan Unyai
- Marga Selagai Lingga
Tambahan
Marga ini terjadi karna adanaya perubahan batas wilayah ataupun karena
terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Masa Pemerintahan Negeri (1953 s/d 1975)
Dengan
di bubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya di bentuk pemerintahan Negeri
yang terdiri dari seorang kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri di
pilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala kampong, pada masa ini di Kabupaten
Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri, yang 5 di antaranya berada di
wilayah Kabupaten
Lampung Timur sekarang yaitu :
- Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan.
- Negeri Sribawono dengan pusat Pemerintahan Di Banar Joyo.
- Negeri Sekampung dengan pusat Pemerintahan di Sumbergede.
- Negeri Sukadana dengan pusat Pemerintahan di Sukadana.
- Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat Pemerintahan di Labuhan Maringgai.
Dalam
Praktek Sistem Pemerintahan Negeri tersebut di rasakan adanya kurang keserasian
dengan Pemerintah Kecamatan dan keadanya ini menyulitkan Tugas Pemerintah. Oleh
sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Lampung
mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus
Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat Kepala Negeri yang telah
habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan negeri
di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintah Negeri beralih
kepada Pemerintahan Kecamatan
setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu :
- Metro Kibang
- Batanghari
- Sekampung
- Jabung
- Labuhan maringgai
- Way Jepara
- Sukadana
- Pekalongan
- Raman Utara
- Purbolinggo.
Untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan
dan pelayanan masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif
masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (Tiga) Daerah
Tingkat II.
Pada
tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999,Wilayah Pembantu Bupati Lampung Tengah
Wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang
meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan Definitif dan 13 (tiga belas) Kecamatan
Pembantu.
Sumber : http://www.lampungtimurkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar