Profil
Provinsi | Lampung |
Dasar hukum | UU No. 33/2007 |
Ibu kota | Gedong Tataan |
Pemerintahan | |
- Bupati | Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.M[1] |
- Wakil Bupati | Drs. Hi. Musiran, M.Si |
- DAU | Rp. 538.309.950.000.-(2013)[2] |
Luas | 1.173,77 km2 |
Populasi | |
- Total | 398.848 jiwa |
- Kepadatan | 339,8 jiwa/km2 |
Demografi | |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 9 |
- Kelurahan | 133 |
- Situs web | http://www.pesawarankab.go.id/ |
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses
perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri
dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana
tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung
Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan
yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan
dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun
1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga)
Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten
Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk
pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan terbentuk
pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun
1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan
kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari
Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi
Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran
Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4. Dalam rangka
melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan
pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog
terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia
Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001
bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan
kesepakatan bersama Bapak M. ALZIER
DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN
TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus
lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April
2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan
Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
5. Pada Tahun
2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga
Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian
tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah
Kabupaten Pesawaran.
6. Dalam
perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah
terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS
berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang
dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang
Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan
Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan
Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor :
02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana
Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan
iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka
Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa
kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
1. Keputusan DPRD
kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005
tentang Persetujuan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2. Keputusan DPRD
Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005
tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3. Keputusan DPRD
Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005
tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk
Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4. Keputusan DPRD
Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5. Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6. Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007
tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7. Keputusan DPRD
Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Pesawaran;
8. Surat Gubernur
Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten
Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada
tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh)
wilayah Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan
Gedong Tataan.
2. Kecamatan
Negeri Katon.
3. Kecamatan
Tegineneng.
4. Kecamatan
Way Lima.
5. Kecamatan
Padang Cermin.
6. Kecamatan
Punduh Pedada.
7. Kecamatan
Kedondong
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri
menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal
31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas
nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten
Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati
Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.
Lambang Daerah Pesawaran
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR
03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah,
pemerintah daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat
daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas,
lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan
semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika
dan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan dapat
memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1. PERISAI,
memiliki arti yang mendasar memiliki falsafah pertahanan dan naungan, maka
Kabupaten Pesawaran harus ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas
yang tinggi, juga sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung
Garuda, maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam
pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2. NAMA PESAWARAN
diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di
atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang
Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit
inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten
Pesawaran;
3. PAYUNG menurut
arti secara harfiah sarana untuk berlindung dari terik matahari dan hujan
sedangkan pengertian payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak)
adalah sebagai lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang
harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya. Payung lima ruas yang dimaksud dalam lambang
ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya
dengan senantiasa bersandarkan lima
perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai Sambayan,
Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4. SIGER (Siger
Pepadun dan Siger Sai batin) berwarna kuning emas yang merupakan Lambang
mahkota keagungan adat dan budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang
menggambarkan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5. AKSARA LAMPUNG,
tulisan “PESAWARAN” menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita
masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan
melestarikan aksara Lampung. Sehingga
kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan punah, sehingga dapat diwariskan kepada
anak cucu yang akan datang;
6. GUNUNG PESAWARAN
yang melambangkan kesuburan pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak
Gunung Betung, Gunung Pesawaran dan Gunung Ratai. Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat
dari arah Kabupaten Pesawaran;
7. PERAHU atau JUNG
melambangkan Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di
masa mendatang dan menggambarkan
semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk terus maju;
8. MOTO ANDAN
JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau
menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”
artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau
menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan, pemerintahan
atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti : melaksanakan secara
baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang telah dicapai;
9. GARIS AIR LAUT
terdiri dari tiga garis air laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang
luas, kaya dan alami sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai,
dengan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10. WARNA MERAH,
merupakan manifestasi keberanian, kebulatan tekad atas semua keinginan dan
keteguhan hati seluruh masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan
Kabupaten Pesawaran dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua
harapan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11. WARNA HIJAU, sebagai
lambang kehidupan, kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada
masyarakat Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan dan kemajuan bersama, juga sebagai makna
kedamaian hati, ketentraman jiwa dan harmonisnya masyarakat yang hidup di
Kabupaten Pesawaran;
12. WARNA PUTIH,
sebagai lambang kesucian hati, ketulusan
niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam membangun di dalam
menjalankan roda Pemerintahan.
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor 03 Tahun 2009)
Letak Geografis Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran
merupakan salah satu dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi
Lampung. Secara geografis Kabupaten Pesawaran terletak antara 1040 sampai
dengan 105014’ Bujur Timur dan 507’ sampai dengan 5048” Lintang Selatan. Secara
umum memiliki iklim hujan tropis sebagaimana iklim Propinsi Lampung pada
umumnya, curah hujan per tahun berkisar antara 2.264 mm sampai dengan 2.868 mm
dan hari hujan antara 90 sampai dengan 176 hari/tahun.
Arus angin di Kabupaten Pesawaran bertiup deri Samudra
Indonesia dengan kecepatan rata-rata 70 km/hari atau 5,83 km/jam. Sedangkan
temperatur udara berkisar antara 26 °C sampai dengan 29 °C dan suhu
rata-ratanya adalah 28°C.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007 tentang
pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, maka wilayah administrasi
Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo,
Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Trimurjo Kabupaten
Lampung Tengah;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Teluk Lampung Kecamatan
Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota
Bandar Lampung;
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Adiluwih,
Sukoharjo, Gadingrejo, dan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Dengan posisi geografis yang demikian, maka Kabupaten
Pesawaran merupakan daerah penyangga Ibukota Provinsi Lampung. Secara
keseluruhan luas wilayah Kabupaten Pesawaran adalah 1.173,77 km2 atau 117.377
Ha dengan Kecamatan Padang Cermin sebagai kecamatan terluas, yaitu 31.763 Ha.
Dari luas keseluruhan Kabupaten Pesawaran tersebut, 13.121
Ha digunakan sebagai lahan sawah, sedangkan sisanya yaitu 104.256 Ha merupakan
lahan bukan sawah dan lahan bukan pertanian. Jenis penggunaan lahan sawah yang
terbanyak adalah irigasi tehnis dengan dua kali penanaman padi dalam setahun.
Sedangkan jenis penggunaan lahan bukan sawah yang terbanyak adalah hutan
negara.
Kabupaten Pesawaran terdiri atas 37 (tiga puluh tujuh)
pulau. Tiga pulau yang terbesar adalah Pulau Legundi, Pulau Pahawang, dan Pulau
Kelagian. Kabupaten Pesawaran juga mempunyai beberapa gunung, yang tertinggi
adalah Gunung Pesawaran di Kecamatan Padang Cermin dengan ketinggian 1.604 m.
Sungai terpanjang di Kabupaten Pesawaran adalah Way Semah, dengan panjang 54 km
dan daerah aliran seluas 135,0 km2.
Kabupaten Pesawaran merupakan daratan dengan ketinggian dari
permukaan laut yang bervariasi. Di Gedung Tataan sebagai pusat kota, misalnya,
mempunyai tinggi 140,5 m dari permukaan laut.
Sumber: Selayang Pandang Pesawaran tahun 2010
Profil Demografis
Berdasarkan hasil
pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran sementara
adalah 397.294 jiwa, yang terdiri atas 204.934 laki-laki dan 192.360 perempuan.
Dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2000 (SP2010) tersebut masih tampak bahwa
penyebaran penduduk Kabupaten Pesawaran masih bertumpu di Kecamatan Padang
Cermin yakni sebesar 22,16 persen, kemudian diikuti oleh Kecamatan Gedong
Tataan sebesar 21,57 persen.
Kecamatan Punduh Pidada adalah kecamatan dengan jumlah
penduduk terkecil yaitu 25.919 jiwa. Sedangkan Kecamatan Padang Cermin dan
Kecamatan Gedong Tataan merupakan kecamatan yang paling banyak penduduknya
yakni masing-masing sebanyak 88.057 jiwa dan 85.696 jiwa.
Dengan luas wilayah Kabupaten Pesawaran sekitar 1.173,77 km2
yang didiami oleh 397.294 jiwa maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk
Kabupaten Pesawaran adalah sebanyak 338 jiwa/km2. Kecamatan yang paling tinggi
tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Gedong Tataan yakni sebanyak 882
jiwa/km2 sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Punduh Pidada yakni
sebanyak 115 jiwa/km2.
Sex ratio penduduk Pesawaran adalah sebesar 106, yang
artinya jumlah penduduk laki-laki 6 persen lebih banyak dibandingkan jumlah
penduduk perempuan, atau setiap 100 perempuan terdapat 106 laki-laki.
Sex ratio terbesar terdapat di Kecamatan Punduh Pidada yaitu
sebesar 111. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Pesawaran per tahun selama
sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 1,29 persen. Laju
pertumbuhan penduduk Kecamatan Padang Cermin adalah yang tertinggi dibandingkan
Kecamatan lain di Kabupaten Pesawaran yakni sebesar 1,82 persen, sedangkan yang
terendah di Kecamatan Punduh Pidada yakni sebesar 0,74 persen. Kecamatan Gedong
Tataan menempati urutan kedua terbesar laju pertumbuhan penduduknya yaitu
sebesar 1,78 persen meskipun kecamatan tersebut merupakan ibukota dari
Kabupaten Pesawaran.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar memeluk agama Islam
97,161%, kemudian menyusul berturut-turut agama Hindu 0,100%, agama Protestan
0,77%, kepercayaan lainnya 0,79%, agama Katolik 0,71%, dan agama Budha 0,46%.
Dalam masyarakat Kabupaten Pesawaran, kehidupan umat beragama berjalan dengan
baik dimana toleransi dan sikap menghargai sangat tinggi. Masyarakat Kabupaten
Pesawaran yang sebagian beragama Islam sebanyak 380.028 jiwa dapat berdampingan
dengan umat beragama lainnya, yaitu umat Katholik, Protestan, Hindu dan Budha.
Sumber: Selayang Pandang Pesawaran Tahun 2010
Sumber : http://pesawarankab.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar