Sejarah terbentuknya
Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan dasar pokok Undang-Undang Dasar
1945. Dalam Undang-Undang Dasar tersebut, pada bab VI pasal 18 disebutkan bahwa
pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak
Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sebagai
realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, lahirlah Undang- undang Nomor
1 tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional
Daerah, yang pada hekekatnya adalah Undang-undang Pemerintah di Daerah yang
pertama. Isinya antara lain mengembalikan kekuasaan Pemerintahan di Daerah kepada
aparatur berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi. Selain itu, untuk menegakkan
Pemerintahan di Daerah yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil
rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya
disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan Daerah
Otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai
berikut:
1. Propinsi
Daerah Tingkat I;
2.
Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II;
3. Desa
(Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan
dengan Perpu Nomor 3 tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan dalam Perda
Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka
keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950 tentang
Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan
selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah bawahannya,
diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan beserta DPRD-nya
dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom. Untuk penyempurnaan lebih lanjut tentang
struktur Pemerintahan Kabupaten, lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang
tidak jauh berbeda dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam
Undang-undang nomor 1 tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu
pemberian otonomi termasuk medebewind.
Kemudian
untuk lebih sempurnanya sistem Pemerintahan Daerah, lahirlah Undang-undang
Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mencakup semua
unsur-unsur progresif daripada:
1.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948;
3.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4. Penpres
Nomor 6 tahun 1959;
5. Penpres
Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya,
karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman, maka Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 ditinjau
kembali. Sebagai penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya lebih luas dari Undang-undang
Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang
Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari itu, termasuk dinas-dinas vertikal
(aparat pusat di daerah) yang diatur pula di dalamnya.
Selain itu,
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan oleh Undang-undang
Nomor 32 tahun 2008. Undang-undang yang terakhir ini lebih jelas dan tegas
menyatakan bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi otonomi riil dan
seluas-luasnya, tetapi otonomi nyata dan bertanggung jawab serta bertujuan
pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik
dan kesatuan bangsa.
sumber : http://www.lampungselatankab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar