Kab. Pesawaran


Profil
ProvinsiLampung
Dasar hukumUU No. 33/2007
Ibu kotaGedong Tataan
Pemerintahan
 - BupatiAries Sandi Darma Putra, S.H., M.M[1]
 - Wakil BupatiDrs. Hi. Musiran, M.Si
 - DAURp. 538.309.950.000.-(2013)[2]
Luas1.173,77 km2
Populasi
 - Total398.848 jiwa
 - Kepadatan339,8 jiwa/km2
Demografi
Pembagian administratif
 - Kecamatan9
 - Kelurahan133
 - Situs webhttp://www.pesawarankab.go.id/

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana  tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
 1.      Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2.      Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3.       Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4.     Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak  M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
5.      Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
6.      Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan  Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara  lain :
 1.     Keputusan DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD  Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4.      Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5.       Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6.      Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7.     Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1.        Kecamatan Gedong Tataan.
2.        Kecamatan Negeri Katon.
3.        Kecamatan Tegineneng.
4.        Kecamatan Way Lima.
5.        Kecamatan Padang Cermin.
6.        Kecamatan Punduh Pedada.
7.        Kecamatan Kedondong

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang  Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

Lambang Daerah Pesawaran
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR  03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan  dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1.    PERISAI, memiliki arti yang mendasar memiliki falsafah pertahanan dan naungan, maka Kabupaten Pesawaran harus ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas yang tinggi, juga sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung Garuda, maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2.    NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3.    PAYUNG menurut arti secara harfiah sarana untuk berlindung dari terik matahari dan hujan sedangkan pengertian payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak) adalah sebagai lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya.  Payung lima ruas yang dimaksud dalam lambang ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya dengan  senantiasa bersandarkan lima perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai Sambayan, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4.    SIGER (Siger Pepadun dan Siger Sai batin) berwarna kuning emas yang merupakan Lambang mahkota keagungan adat dan budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang menggambarkan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5.    AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN” menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan aksara Lampung.  Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan punah, sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6.   GUNUNG PESAWARAN yang melambangkan kesuburan pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak Gunung Betung, Gunung Pesawaran dan Gunung Ratai.  Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat dari arah Kabupaten Pesawaran;
7.    PERAHU atau JUNG melambangkan Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa mendatang dan  menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk terus maju;
8.    MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”  artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan, pemerintahan atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti : melaksanakan secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang telah dicapai;
9.    GARIS AIR LAUT terdiri dari tiga garis air laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang luas, kaya dan alami sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai, dengan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10.  WARNA MERAH, merupakan manifestasi keberanian, kebulatan tekad atas semua keinginan dan keteguhan hati seluruh masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan Kabupaten Pesawaran dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua harapan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11.  WARNA HIJAU, sebagai lambang kehidupan, kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada masyarakat Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan  dan kemajuan bersama, juga sebagai makna kedamaian hati, ketentraman jiwa dan harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten Pesawaran;
12.  WARNA PUTIH, sebagai lambang  kesucian hati, ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor  03 Tahun 2009)

Letak Geografis Kabupaten Pesawaran
 Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Secara geografis Kabupaten Pesawaran terletak antara 1040 sampai dengan 105014’ Bujur Timur dan 507’ sampai dengan 5048” Lintang Selatan. Secara umum memiliki iklim hujan tropis sebagaimana iklim Propinsi Lampung pada umumnya, curah hujan per tahun berkisar antara 2.264 mm sampai dengan 2.868 mm dan hari hujan antara 90 sampai dengan 176 hari/tahun.
Arus angin di Kabupaten Pesawaran bertiup deri Samudra Indonesia dengan kecepatan rata-rata 70 km/hari atau 5,83 km/jam. Sedangkan temperatur udara berkisar antara 26 °C sampai dengan 29 °C dan suhu rata-ratanya adalah 28°C.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, maka wilayah administrasi Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Teluk Lampung Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung;
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Adiluwih, Sukoharjo, Gadingrejo, dan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Dengan posisi geografis yang demikian, maka Kabupaten Pesawaran merupakan daerah penyangga Ibukota Provinsi Lampung. Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Pesawaran adalah 1.173,77 km2 atau 117.377 Ha dengan Kecamatan Padang Cermin sebagai kecamatan terluas, yaitu 31.763 Ha.
Dari luas keseluruhan Kabupaten Pesawaran tersebut, 13.121 Ha digunakan sebagai lahan sawah, sedangkan sisanya yaitu 104.256 Ha merupakan lahan bukan sawah dan lahan bukan pertanian. Jenis penggunaan lahan sawah yang terbanyak adalah irigasi tehnis dengan dua kali penanaman padi dalam setahun. Sedangkan jenis penggunaan lahan bukan sawah yang terbanyak adalah hutan negara.
Kabupaten Pesawaran terdiri atas 37 (tiga puluh tujuh) pulau. Tiga pulau yang terbesar adalah Pulau Legundi, Pulau Pahawang, dan Pulau Kelagian. Kabupaten Pesawaran juga mempunyai beberapa gunung, yang tertinggi adalah Gunung Pesawaran di Kecamatan Padang Cermin dengan ketinggian 1.604 m. Sungai terpanjang di Kabupaten Pesawaran adalah Way Semah, dengan panjang 54 km dan daerah aliran seluas 135,0 km2.
Kabupaten Pesawaran merupakan daratan dengan ketinggian dari permukaan laut yang bervariasi. Di Gedung Tataan sebagai pusat kota, misalnya, mempunyai tinggi 140,5 m dari permukaan laut.
Sumber: Selayang Pandang Pesawaran tahun 2010

Profil Demografis
 Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran sementara adalah 397.294 jiwa, yang terdiri atas 204.934 laki-laki dan 192.360 perempuan. Dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2000 (SP2010) tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Pesawaran masih bertumpu di Kecamatan Padang Cermin yakni sebesar 22,16 persen, kemudian diikuti oleh Kecamatan Gedong Tataan sebesar 21,57 persen.
Kecamatan Punduh Pidada adalah kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil yaitu 25.919 jiwa. Sedangkan Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Gedong Tataan merupakan kecamatan yang paling banyak penduduknya yakni masing-masing sebanyak 88.057 jiwa dan 85.696 jiwa.
Dengan luas wilayah Kabupaten Pesawaran sekitar 1.173,77 km2 yang didiami oleh 397.294 jiwa maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Pesawaran adalah sebanyak 338 jiwa/km2. Kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Gedong Tataan yakni sebanyak 882 jiwa/km2 sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Punduh Pidada yakni sebanyak 115 jiwa/km2.
Sex ratio penduduk Pesawaran adalah sebesar 106, yang artinya jumlah penduduk laki-laki 6 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan, atau setiap 100 perempuan terdapat 106 laki-laki.
Sex ratio terbesar terdapat di Kecamatan Punduh Pidada yaitu sebesar 111. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Pesawaran per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 1,29 persen. Laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Padang Cermin adalah yang tertinggi dibandingkan Kecamatan lain di Kabupaten Pesawaran yakni sebesar 1,82 persen, sedangkan yang terendah di Kecamatan Punduh Pidada yakni sebesar 0,74 persen. Kecamatan Gedong Tataan menempati urutan kedua terbesar laju pertumbuhan penduduknya yaitu sebesar 1,78 persen meskipun kecamatan tersebut merupakan ibukota dari Kabupaten Pesawaran.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar memeluk agama Islam 97,161%, kemudian menyusul berturut-turut agama Hindu 0,100%, agama Protestan 0,77%, kepercayaan lainnya 0,79%, agama Katolik 0,71%, dan agama Budha 0,46%. Dalam masyarakat Kabupaten Pesawaran, kehidupan umat beragama berjalan dengan baik dimana toleransi dan sikap menghargai sangat tinggi. Masyarakat Kabupaten Pesawaran yang sebagian beragama Islam sebanyak 380.028 jiwa dapat berdampingan dengan umat beragama lainnya, yaitu umat Katholik, Protestan, Hindu dan Budha.
Sumber: Selayang Pandang Pesawaran Tahun 2010

0 komentar:

Posting Komentar